Cek Disini! Daftar Uang yang Akan Tidak Berlaku Lagi
Kangarif.site - segera cek uang yang ada di saku Anda! Sebab tanggal 29 November mendatang bakal ada banyak uang kertas dan logam yang tidak akan berlaku lagi untuk digunakan sebagai alat tukar. Dan jikalau Anda mempunyai uang tersebut segeralah untuk menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).
Kepala BI Sumut , Difi A Johansyah , melalui Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut mengungkapkan , bahwa uang tersebut ditarik dari peredaran sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO. 8/27/PBI/2006.
Penukaran uang dapat eksklusif dilakukan dengan mendatangi BI dan nanti pihak BI akan menukarnya dengan uang gres dan juga nilai yang sama.
“Karena sudah sangat lama peredarannya , makanya ditarik. Penarikan uang ini juga bertujuan menyediakan uang yang layak edar di masyarakat ,” ujar Haris , Selasa (13/9/2016).
Jika masa penukaran uang tersebut sudah berakhir , maka uang lama yang dipegang oleh masyarakat semua sudah dinyatakan tidak berlaku lagi untuk alat tukar.
“Jangan hingga kecewa , kita menghindari hal itu , jadi segera tukarkan ke bank ,” imbuhnya.
Dan berikut daftar Uang Kertas dan Logam yang akan segera berakhir masa berlakunya.
1. Uang Kertas Pecahan Rp 100 Tahun Edar 1992
2. Uang Kertas Pecahan Rp 500 Tahun Edar 1992
3. Uang Kertas Pecahan Rp 1.000 Tahun Edar 1992
4. Uang Kertas Pecahan Rp 5.000 Tahun Edar 1992
5. Uang Logam Rp 5 Tahun Edar 1979
6. Uang Logam Rp 50 Tahun Edar 1991
7. Uang Logam Rp 100 Tahun Edar 1991.
Komentar
Posting Komentar