Mau Pakai Plat Nomor Cantik? Tarifnya 20 Juta!
KangArif.site | Pemerintah telah merubah peraturan pemerintah (PP) 50/2010 dengan peraturan pemerintah (PP) 60/2016 perihal penerimaan negara bukan pajak.
Hal itu menjadikan kenaikan drastis biaya untuk mengurus surat - surat / dokumen kendaraan.
Selain itu , pemerintah juga telah mencegah pungutan liar dalam seruan nomor mengagumkan kendaraan.
Kapolri juga telah menunjukkan pendapat perihal perubahan ini , dia menuturkan bahwa perubahan PP ini bukan hanya inisiatif dari Polri saja melainkan juga dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK telah menemukan adanya kenaikan harga dalam material pembuatan dokumen kendaraan.
"Harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang ," Tutur BPK.
Badan Anggaran (Banggar) juga menyebutkan bahwa pembuatan dokumen kendaraan di Indonesia menjadi yang paling murah di dunia. Maka dari itu , mereka juga mengusulkan untuk menaikannya.
Hasil dari kenaikan itu , akan dibayarkan untuk kekurangan dari material tersebut.
Peraturan Nomor Cantik
Dalam PP 60/2016 tidak hanya menjelaskan perihal kenaikan biaya pengurusan dokumen kendaraan saja , melainkan juga pengaturan perihal penggunaan nomor cantik.
Seperti yang kita tahu , selama ini belum pernah ada PP yang mengatur perihal penggunaan nomor cantik.
Hal itu mampu membuat adanya pungli ke masyarakat. Maka dari itu pemerintah telah membuat aturan penggunaan nomor mengagumkan kendaraan. Tarifnya mulai dari 5 hingga 20 juta rupiah.
Dengan adanya peraturan tersebut Polri dan Pemerintah berkeinginan untuk terus mampu menghilangkan semua pungli yang ada ketika ini.
Berikut Detail Tarif Plat Nopol Cantik :
1. Nopol 1 Angka
Tanpa karakter : 20 juta
Paket karakter : 15 juta
2. Nopol 2 Angka
Tanpa Huruf : 15 juta
Paket karakter : 10 juta
3. Nopol 3 Angka
Tanpa karakter : 10 juta
Paket karakter : 7 ,5 juta
4. Nopol 4 Angka
Tanpa Huruf : 7 ,5 juta

Komentar
Posting Komentar